- DEPOK –www.ungkaprealita.com Kasus dugaan pestanarkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Sebanyak 115 narapidana dari Rutan Depok dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memperketat pengamanan dan menegakkan disiplin terhadap warga binaan. Di antara mereka terdapat warga binaan yang dikaitkan dengan video viral dugaan pesta narkoba di dalam rutan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan bahwa 115 warga binaan dari Rutan Depok merupakan bagian dari total 313 narapidana yang dipindahkan dari lima wilayah menuju sejumlah lapas di Nusakambangan.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” demikian pernyataan Tatan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 7 Oktober 2026.
Video Viral Memicu Sorotan Publik
Dugaan pesta narkoba di dalam rutan tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan internal, sejumlah warga binaan yang terkait dengan peristiwa tersebut dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin. Namun, penanganan setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan di dalam rumah tahanan, termasuk bagaimana barang terlarang dapat masuk ke lingkungan yang seharusnya memiliki pengamanan ketat.
Masyarakat tentu berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap warga binaan, tetapi juga apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas.
Nusakambangan untuk Pengamanan Lebih Ketat
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, bentuk pelanggaran, serta hasil asesmen masing-masing warga binaan.
Menurut Ditjenpas, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penguatan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Penempatan narapidana disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan dan pembinaan.
Nusakambangan sendiri memiliki sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan berbeda, termasuk fasilitas berpengamanan maksimum dan supermaksimum.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa sekaligus memperkuat pengawasan terhadap warga binaan yang dinilai berisiko tinggi.
Publik Menanti Ketegasan dan Transparansi
Peristiwa ini menjadi ujian bagi pengelola pemasyarakatan dalam memastikan bahwa aturan berlaku bagi seluruh penghuni rutan maupun petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan.
Penindakan tidak cukup berhenti pada pemindahan narapidana. Jika ditemukan bukti pelanggaran lain, masyarakat juga menantikan proses pemeriksaan yang transparan serta penegakan hukum sesuai ketentuan.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kronologi kejadian, jalur masuk narkoba, serta langkah perbaikan sistem pengawasan agar rumah tahanan benar-benar berfungsi sebagai tempat penahanan dan pembinaan yang aman.
Kasus dugaan pesta narkoba di Rutan Depok kini menjadi pengingat bahwa pengawasan di balik tembok tahanan harus berjalan nyata, bukan sekadar formalitas.
Red

