Jumat, Oktober 30, 2026

Waspada Oknum Mengaku Wartawan Bermodal KTA, Profesi Jurnalistik Jangan Dicoreng

YOGYAKARTA —wew.ungkap realita. Com Masyarakat, khususnya pemerintah desa dan para pelaku usaha, diimbau lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan hanya dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) atau kartu pers.

Fenomena orang yang mengaku wartawan dan berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya menjadi perhatian. Persoalannya bukan pada profesi jurnalistik itu sendiri, melainkan pada dugaan adanya oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan tertentu.

Kehadiran seseorang yang membawa KTA tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan wartawan profesional atau menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan.

Berita Lainnya  GEGER! DUA ANAK MENTERI JADI TENAGA AHLI, .LSM TRIGA DIY, DESAK PRABOWO EVALUASI DAN PECAT MENTERI HAJI

Wartawan semestinya bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik, antara lain melakukan konfirmasi, mencari informasi dari berbagai sumber, serta menyajikan berita secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu melakukan verifikasi apabila didatangi seseorang yang mengaku wartawan. Identitas media, nama redaksi, status keanggotaan organisasi profesi, hingga pemberitaan yang pernah dibuat dapat ditanyakan secara baik-baik.
Jika dalam praktiknya ditemukan dugaan tindakan yang mengarah pada pemerasan, intimidasi, penipuan, atau perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan profesi wartawan, masyarakat dapat mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut penting agar persoalan dapat diproses berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar tuduhan.

Berita Lainnya  PERKUAT JARINGAN TAMBANG NASIONAL! MUHAMMAD SABIRIN RESMI PIMPIN KORWIL IKTN ACEH, SIAP KONSOLIDASI HINGGA KABUPATEN/KOTA

Di sisi lain, insan pers yang menjalankan tugas secara profesional juga berkepentingan menjaga marwah jurnalistik. Oknum yang diduga menyalahgunakan identitas wartawan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan wartawan yang benar-benar bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas. Wartawan dituntut mampu menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.

Masyarakat pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar sekaligus memastikan siapa yang datang dan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.

Dengan demikian, kewaspadaan masyarakat dan profesionalisme insan pers harus berjalan beriringan agar profesi jurnalistik tetap dipercaya dan tidak dicoreng oleh pihak-pihak yang diduga menyalahgunakannya.

Berita Lainnya  LSM TRIGA NUSANTARA DPD DIY TEGASKAN KOMITMEN! Siap Bersinergi dengan Pengusaha, Soroti Tambang dan Dampak Lingkungan

Red

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS