SLEMAN, Yogyakarta —www.ungkaprealita.com Seorang warga asal Patuk, Kabupaten Gunungkidul, diamankan aparat kepolisian di wilayah Sleman, Yogyakarta. Pria tersebut diduga menggunakan uang palsu untuk membeli saldo aplikasi pembayaran digital DANA senilai Rp500 ribu.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andhi Nursanyo, mengatakan terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Sleman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan saat ini diamankan di Polsek Sleman,” kata Kompol Eka Andhi Nursanyo.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, terduga pelaku diduga tidak hanya beraktivitas di wilayah Sleman, tetapi juga disebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bantul dan Gunungkidul
.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, asal-usul uang yang diduga palsu, serta kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami apakah terduga pelaku beraksi seorang diri atau terdapat pihak lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi tunai, khususnya ketika melakukan jual beli atau pengisian saldo digital. Keaslian uang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu guna mencegah kerugian akibat peredaran uang yang diduga palsu.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga masih berjalan.
Status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Red

