Senin, Maret 2, 2026

Skandal Pepes Ayam Berbelatung, DPRD Minta BGN Segera Evaluasi Total Program MBG

KARAWANG | UNGAKPREALITA.COM |  Kasus temuan makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3 Karawang pada Senin (20/10/2025) berbuntut panjang.

 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana jika terbukti terancam sanksi keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), terutama setelah terungkapnya indikasi pelanggaran larangan penggunaan pihak ketiga.

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Penghentian Operasional Sementara (“Sanksi Luar Biasa”) hingga Penutupan Kerja Sama bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP.

 

BGN bahkan telah menghentikan operasional 106 SPPG secara nasional hingga Oktober 2025.

Berita Lainnya  Gelar Buka Puasa Bersama Ormas DIY & Mahasiswa, Humoriezt Siap Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

 

Sanksi ini dipertegas seiring rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang akan segera dipublikasikan.

 

Diketahui, Insiden pepes ayam berbelatung ini langsung disorot tajam oleh DPRD Karawang.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD, Asep Syaripudin (Asep Ibe), mendesak BGN menjatuhkan sanksi karena kejadian tersebut dinilai melanggar keras Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.

 

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” tegas Asep Ibe.

 

Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui menggunakan pihak ketiga.

Berita Lainnya  Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul Serahkan Bantuan Traktor: Kerja Nyata Gerindra Dalam Ketahanan Pangan

 

“Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek sehingga untuk sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” ujar Mega, sebagaimana dilansir dari pojoksatu.id.

 

Ia menyebut persoalan muncul dari bahan baku ayam pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.

 

Meskipun SPPG berdalih penggunaan katering “diperbolehkan”, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penegasan DPRD yang mengacu pada larangan baku BGN terhadap pihak ketiga.

Pengakuan SPPG menggunakan jasa katering ini memperkuat dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pintu masuk sanksi keras dari BGN, menjadikannya sorotan nasional atas tata kelola program MBG.

Berita Lainnya  Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul Serahkan Bantuan Traktor: Kerja Nyata Gerindra Dalam Ketahanan Pangan

 

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Cibungur Indah Arifin ketika coba dikonfirmasi. Mengaku belum mau memberikan jawaban karena sedang lemas.

 

“Masih lemas keneh…lagi fokus dulu…perlu konsentrasi. Nanti d kabaran,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS