GUNUNGKIDUL || ungkaprealita.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, diduga mangkrak. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, program nasional yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah warga itu hingga kini belum juga diselesaikan. Sedikitnya 70 bidang tanah milik warga masih belum bersertifikat.
Fakta tersebut terungkap dari keluhan sejumlah warga Padukuhan Ketos, Kalurahan Hargosari, yang mengaku telah mengikuti seluruh tahapan pendataan dan sampling sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan proses maupun waktu penyelesaian.
“Data sudah diambil, berkas sudah kami serahkan sejak lama, tapi tidak pernah ada penjelasan kenapa berhenti. Sertifikat juga tidak kunjung jadi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PTSL merupakan program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Namun, pelaksanaan di Kalurahan Hargosari justru memunculkan tanda tanya besar. Selama lebih dari enam tahun, proses terkesan berhenti tanpa transparansi dan tanpa informasi resmi kepada masyarakat.
Ironisnya, warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis terkait kendala, kekurangan berkas, maupun alasan teknis lain yang menyebabkan program tersebut tidak tuntas. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta buruknya koordinasi antara pemerintah kalurahan dan instansi pertanahan terkait.
Keterlambatan ini berdampak langsung pada kehidupan warga. Tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dijadikan jaminan perbankan, rawan sengketa, dan menyulitkan warga dalam pengurusan administrasi lain. Dalam jangka panjang, ketidakpastian ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama program PTSL.
“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan warga dibiarkan menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” tambah warga lainnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Kalurahan Hargosari maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul terkait alasan belum rampungnya PTSL tersebut. Tidak adanya target waktu penyelesaian semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.
Warga Padukuhan Ketos mendesak adanya evaluasi menyeluruh, keterbukaan informasi, serta penyelesaian segera terhadap sisa 70 bidang tanah yang masih menggantung. Mereka juga meminta agar aparat pengawas dan pihak berwenang turun tangan untuk memastikan program PTSL benar-benar berjalan sesuai tujuan, bukan sekadar pencitraan di atas kertas.
(redaksi.)

