BANTUL (DIY) | ungkaprealita.com– Sengketa status kepemilikan lahan kembali mencuat di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Suharjo, ahli waris almarhum Somopawiro yang mengaku sebagai pemilik sah tanah yang kini terseret dalam kasus tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul kepada Pemerintah Kalurahan setempat dan eks Lurah Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran.
Penasehat hukum ahli waris, Muhammad Fahri Hasyim mengatakan, gugatan perdata itu sudah teregister di PN Bantul dengan nomor 111/Pdt.G/2025/PNBtl. Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tanah tersebut berdasarkan catatan administrasi desa terdaftar atas nama Somopawiro dan Suharjo dengan status Letter C. Nomor; 541/Srimulyo, Persil. 34/T, Kelas IV, seluas 2.750 M².
“Suharjo dalam hal ini sebagai penggugat. Ia adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari Somopawiro yang telah meninggal dunia pada 19 Februari 1998,” jelasnya.
Fahri mengklaim, tanah tersebut dibeli oleh Somopawiro sejak 1970-an secara sah dan merupakan tanah pribadi serta tercatat dalam administrasi desa. Namun, upaya ahli waris untuk mengurus konversi sertifikat hak milik selalu ditolak oleh pemerintah desa setempat dengan dalih terbentur regulasi.
“Klien sudah berkali-kali mencoba untuk mengurus secara persuasif, namun selalu dipersulit. Bahkan ada intimidasi agar persoalan tanah tidak dilanjutkan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” kata Fahri.
Menurut Fahri, tanah tersebut justru disewakan oleh Pemkal Srimulyo kepada pihak ketiga sejak 2014 dan terus diperpanjang hingga 2028. “Nilai kerugian akibat sewa yang tidak pernah diterima ahli waris ditaksir mencapai sekitar Rp3,25 miliar.” Imbuhnya.
Dalam buku pemeriksaan desa, tidak ada catatan tukar guling, hibah, atau alih nama. Tanah itu masih bersih atas nama Somopawiro. Dalam gugatan, Pemkal Srimulyo ditetapkan sebagai tergugat utama, sementara mantan Lurah Wajiran sebagai tergugat kedua.
Disisi lain, Wajiran menyebut dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan sejak sebelum ia menjabat. “Kerja sama pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1996 dan pelaku usaha memiliki izin usaha lengkap.” Tegasnya.
Menurut Wajiran, proses pembuatan Perdes pada 2015 silam yang menetapkan tanah itu dimanfaatkan sebagai kas desa memang semasa dia menjabat. “Semuanya sudah lewat prosedur dan tahapan yang benar karena melibatkan berbagai perangkat kalurahan dan kapanewon yang lain untuk kemudian disidangkan dan ditetapkan jadi TKD,” pungkasnya.
(redaksi.)

