Senin, Maret 2, 2026

JELANG NATARU, POLRES GUNUNGKIDUL SIAPKAN OPERASI ZEBRA PROGO 2025, BERIKUT SASARANNYA

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Satlantas Polres Gunungkidul bersiap menggelar Operasi Zebra 2025 dengan pola penindakan yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui Operasi tersebut akan digelar selama dua pekan, dimulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi Zebra kali ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata.

‎Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Arfita Dewi, S.I.Kom., M.A.P. mengatakan, Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).

‎”Personel kepolisian akan terjun dengan sistem hunting, bukan razia stasioner seperti sebelumnya,” ujar Arfita saat dikonfirmasi awak media. Jumat (14/11/2025).

‎Arfita menjelaskan, operasi kali ini lebih fokus untuk menekankan penindakan preemtif dan preventif, masing-masing 40 persen, sedangkan penegakan hukum berupa tilang hanya 20 persen.

Berita Lainnya  Gelar Buka Puasa Bersama Ormas DIY & Mahasiswa, Humoriezt Siap Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

‎“Pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas, misalnya penggunaan helm, juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, titik Operasi Zebra semua wilayah dengan hunting system. “Nanti akan kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpatik atau memang harus ditilang,” imbuhnya.

‎Operasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

‎“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” pungkas Arfita.

‎Berikut Jenis Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025:

Berita Lainnya  Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul Serahkan Bantuan Traktor: Kerja Nyata Gerindra Dalam Ketahanan Pangan

1. Berkendara dibawah umur.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

3. Tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan Safety Belt.

4. Pengendara yang melawan arus.

5. Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.

6. Mengkonsumsi alkohol saat sedang berkendara.

7. Menggunakan Handphone saat berkendara.

8. PENINDAKAN BALAP LIAR.

Penulis: Arf_UR.
Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran UR:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb6vl7P0LKZ4oGQ1wA0B

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS