KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp112.601.459,46 dalam belanja pemeliharaan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi aset yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Berdasarkan hasil uji petik, terdapat kelebihan pembayaran pada dua paket pemeliharaan yang dikerjakan oleh CV RPS (Rp78.623.860,26) dan CV SS (Rp33.977.599,20).
BPK RI menyoroti kurangnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengawasi kinerja penyedia jasa.
Selain itu, penyedia jasa juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak, diperparah dengan pengawasan konsultan yang lemah.
“Temuan ini sangat memprihatinkan. Uang rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu,” ujar Imron Rosadi, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG).
BPK RI merekomendasikan Bupati Karawang untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, PPK dan PPTK diperintahkan untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan memasukkan klausul sanksi yang tegas bagi konsultan pengawas yang lalai dalam kontrak kerja sama.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi ketika dikonfirmasi mengatakan ” terkait temuan BPK, pihak ketiga sudah menandatangani kesanggupan mengembalikan dihadapan petugas BPK diatas materai. kami juga sudah ikut mengingatkan dan menagih. dan pihak ketiga kooperatif dan sudah mencicil meski belum lunas,” ucapnya.
(IL)

