Kamis, Mei 7, 2026

Polisi Tangkap 8 Orang Sindikat Pembuat SIM Palsu

YOGYAKARTA,ungkaprealita.com— Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran SIM palsu. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Para pelaku sindikat pembuat SIM palsu ini telah melakukan aksinya selama 1 tahun.

“Pelaku melakukan praktik membuat SIM palsu selama setahun. Rata-rata mereka bisa mencetak 10-15 SIM palsu setiap harinya,”ucap Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis dalam jumpa pers Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut Riski mengatakan, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di Facebook dengan harga berkisar 650 ribu hingga 1,5 juta rupiah. Mereka menyasar korban dari luar pulau jawa seperti Maluku, Sulawesi, Papua. Adapun SIM yang mereka buat diantaranya SIM A, B, B1 umum, dan B2 umum, SIM C.

Berita Lainnya  Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Memicu Keprihatinan, Komunitas Hukum Tuntut Hukuman Berat

“Namun yang paling banyak B1 umum, B2 umum. Sasaran mereka adalah orang yang ingin bekerja di pertambangan,”sambung Riski.

Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuatan SIM palsu setelah melakukan patroli siber. Berawal dari personil kepolisian melihat iklan jasa pembuatan SIM di media sosial Facebook. Personil pun akhirnya menghubungi nomor telepon yang tertera di iklan tersebut.

“Personil diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan, lalu paket dikirim secara COD,” ujar Riski.

Lanjut Riski, 8 orang yang diamankan memiliki peran masing-masing. Pertama sebagai penyedia modal dan material, inisial KT (39) dan AB (36) tahun. Sebagai produksi merangkap admin atau customer service, inisial FJL (25), IA (41), RYP (41), dan sebagai admin DNT (29) serta sebagai customer service RI (33) dan HDI (30). Satu orang sebagai tim editor dengan inisial CY masih DPO.

Berita Lainnya  Ratusan Buruh Yogyakarta Gelar Aksi Damai di Tugu Jogja, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Masalah PHK

Perbuatanya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

(Redaksi/HM)

 

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS