SEMARANG | UNGKAPREALITA.COM | Sebanyak 102 badan publik di Jawa Tengah menerima penghargaan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Award 2024, dalam acara yang digelar di Patra Convention Hotel Semarang, Senin (9/12/2024) malam. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan inovasi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengatakan penghargaan ini merupakan bagian dari akhir rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
“Pesertanya meningkat dibandingkan tahun lalu. Dari sekitar 300 badan publik yang mengikuti proses monev, sebanyak 102 di antaranya menerima penghargaan malam ini,” jelas Indra.
Ia menyebut, tahun ini ada partisipasi penuh dari badan publik penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu se-Jawa Tengah. Penilaian dilakukan melalui berbagai tahapan, di antaranya:
- Pemeriksaan konten informasi publik wajib berkala
- Penilaian website dan media sosial
- Penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev
- Visitasi dan verifikasi lapangan
- Uji publik
Indra menilai, peningkatan kualitas badan publik juga didukung oleh indikator penilaian yang terus disempurnakan setiap tahunnya. Hal ini mendorong badan publik untuk terus berinovasi dalam penyampaian informasi.

Ia juga mengingatkan agar badan publik yang belum mencapai status “informatif” tidak berkecil hati dan tetap mengikuti monev di tahun berikutnya.
“Rata-rata yang belum informatif masih terkendala di tahap awal, seperti kurangnya pembaruan pada website dan media sosial. Misalnya, daftar informasi publik atau informasi yang dikecualikan belum diperbarui,” ungkapnya.
Khusus untuk badan publik penyelenggara pemilu, kata Indra, penilaiannya berbeda karena menyangkut keterbukaan informasi dalam konteks Pilpres, Pileg, dan Pilkada yang baru saja berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi kegiatan tersebut karena mampu mendorong lembaga pemerintah untuk berlomba-lomba menjadi badan publik yang informatif.
“Informasi yang diberikan badan publik harus bisa diakses dan dimanfaatkan masyarakat. Dari situ, kita bisa mendapat umpan balik berupa kritik, saran, maupun masukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
“Kalau jalannya salah dan ada masyarakat yang mengingatkan, itu artinya perhatian. Kita ini abdi masyarakat. Kritik harus kita terima dengan hati terbuka,” pungkasnya.
( Diskominfo.Jatengprov.go.id )

