-
SLEMAN, YOGYAKARTA —www.ungkaprealita.com Jajaran Polres Sleman berhasil mengungkap dugaan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada 27 September 2026 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial VN (22), warga Jawa Timur, dan FI (24), warga Sumatra. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Mereka berasal dari angkatan berbeda, tetapi menempuh pendidikan di kampus yang sama.
Keduanya disebut ditangkap pada 30 September 2026 di sebuah kamar kos di wilayah Yogyakarta. Saat diamankan, keduanya berada di dalam kamar yang sama.
Kasus ini bermula ketika seorang bayi yang diperkirakan baru berusia lima hari ditemukan di wilayah Selomartani, Kalasan, pada 27 September 2026. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPTU Cahya Fitria,
membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga terkait dengan kasus pembuangan bayi tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Sleman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif dan Kronologi
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat bayi yang ditemukan masih berusia sangat muda dan membutuhkan perlindungan serta perawatan.
Penyidik masih perlu mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, peran masing-masing terduga pelaku, serta motif di balik dugaan pembuangan bayi tersebut
.
Hingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap mengacu pada hasil penyidikan serta keterangan resmi kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap ibu dan anak, termasuk bagi mereka yang menghadapi persoalan kehamilan maupun tekanan sosial. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang membahayakan keselamatan bayi dan segera mencari bantuan dari keluarga
, tenaga kesehatan, atau lembaga perlindungan yang berwenang.
Catatan redaksi: Kedua orang yang diamankan masih harus diperlakukan sebagai terduga pelaku. Informasi mengenai motif, hubungan antara keduanya, kondisi bayi, serta pasal yang disangkakan perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres Sleman sebelum berita diterbitkan.
Redaksi

