Kamis, Mei 7, 2026

Satpol PP Gunungkidul Klarifikasi Kasus Anggota, Tunggu Status Hukum untuk Sanksi Administratif

Kantor Satpol PP Gunungkidul
Kantor Satpol PP Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Pramudiyanto, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus pencurian yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial JE. Sigit mengonfirmasi bahwa JE merupakan pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sat Pol PP Gunungkidul.

‎Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (10/4/2026), Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Polsek Wonosari terkait proses hukum yang menjerat anggotanya tersebut. ‎”Memang benar itu anggota kami yang merupakan PPPK Paruh Waktu dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib,” ujar Sigit saat ditemui di kantornya.

‎Sigit menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih bergulir di kepolisian. Pihak Sat Pol PP Gunungkidul sedang menunggu surat pemberitahuan resmi dari kepolisian apabila status kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. ‎Surat pemberitahuan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi dinas untuk mengambil langkah-langkah administratif selanjutnya.

‎”Terkait klarifikasi internal, kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Bapak Plt (Pelaksana Tugas) Kasat Pol PP dan tembusannya pun sudah disampaikan kepada Sekda (Sekretaris Daerah),” imbuhnya.

‎Mengenai nasib pekerjaan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada JE, Sigit menegaskan bahwa Sat Pol PP tidak akan gegabah. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil akhir penyidikan dari kepolisian. ‎Jika sudah ada kejelasan status hukum, Dinas Sat Pol PP akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

‎”Nantinya kami akan berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat guna membahas sanksi yang akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pegawai PPPK,” pungkas Sigit. ‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Gunungkidul, mengingat institusi Sat Pol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Berita Lainnya  TMMD Reguler ke-128 TA 2026 Sidorejo, Panas Sinar Matahari Tak Pudarkan Semangat Kerja

Penulis :  ZL
Editor : Redaksi

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS