Kamis, Mei 7, 2026

Praperadilan Tersangka Pencabulan RS Ditolak PN, Polres Gunungkidul: Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RS terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan yang dibacakan pada Senin (06/04/2026) ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Polres Gunungkidul sah secara hukum.

‎Dalam persidangan tersebut, pemohon RS diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara pihak termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menilai bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik telah melalui prosedur dan memenuhi alat bukti yang cukup.

Berita Lainnya  Ratusan Buruh Yogyakarta Gelar Aksi Damai di Tugu Jogja, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Masalah PHK

‎Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil persidangan menjadi bukti otentik bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara telah berjalan di atas rel hukum yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara, semuanya sudah terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ujar AKP Yahya saat memberikan keterangan usai persidangan.

‎Ia menambahkan, meskipun mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati, putusan hakim ini mempertegas bahwa tidak ada pelanggaran prosedur atau maladministrasi yang dilakukan oleh tim penyidik.

Berita Lainnya  Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Memicu Keprihatinan, Komunitas Hukum Tuntut Hukuman Berat

‎Lebih lanjut, AKP Yahya menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut masa depan anak. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana asusila, terutama yang menyasar korban di bawah umur.

‎”Perkara ini menyangkut tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus. Kasus ini menjadi prioritas kami, sehingga penanganannya harus benar-benar maksimal, transparan, dan akuntabel hingga ke tahap selanjutnya,” tegasnya.

‎Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan praperadilan ini dinyatakan nihil (Rp.0).

‎Dengan ditolaknya permohonan ini, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul akan segera merampungkan berkas perkara RS untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I), guna memastikan kepastian hukum bagi korban dan tersangka.

Berita Lainnya  Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Memicu Keprihatinan, Komunitas Hukum Tuntut Hukuman Berat

(Redaksi)

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS