Sabtu, Mei 2, 2026

Diduga Lakukan Ancaman, Pemerasan, dan Pencemaran Nama Baik, Seorang Wanita Bernama Mona Dilaporkan ke Polisi

KARAWANG |UNGKAPREALITA.COM| Seorang warga Kabupaten Karawang melaporkan seorang wanita bernama Mona ke pihak kepolisian atas dugaan ancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini tengah diproses dan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan korban, Mona diduga melakukan intimidasi dan ancaman dengan tujuan memeras. Pelaku bahkan disebut telah menyebarkan fitnah serta informasi yang mencemarkan nama baik korban melalui media sosial dan pesan pribadi.

“Saya sudah merasa sangat tertekan dan tidak nyaman. Ancaman dan fitnah yang disebarkan sudah merusak nama baik saya dan keluarga. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” ungkap korban saat ditemui wartawan, Jumat (31/10/2025).

Berita Lainnya  Ratusan Buruh Yogyakarta Gelar Aksi Damai di Tugu Jogja, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Masalah PHK

 

Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang, yang telah menerima laporan resmi dan mulai melakukan langkah penyelidikan awal.

“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan ancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial M. Saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, jumat (31/10/2025).

 

AKP Dimas menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

“Kami akan memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Memicu Keprihatinan, Komunitas Hukum Tuntut Hukuman Berat

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi tanpa dasar di media sosial, karena dapat berdampak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut maraknya praktik intimidasi dan penyalahgunaan media sosial untuk menekan atau merugikan pihak lain. Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, pemerasan, maupun pencemaran nama baik dapat dijerat dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Red)

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS